PENINGKATAN PAJAK MELALUI MARKET PLACE

PENINGKATAN PAJAK MELALUI MARKET PLACE
PMK 37 Tahun 2025
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia semakin
pesat, dengan naiknya peran marketploce sebagai salah
satu instrument penting dalam transaksi perdagangan.
Seiring dengan itu, regulasi terkait pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 oleh marketplace menjadi hal yang penting
untuk dipahami dan diimplementasikan secara optimal. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menjadi pijakan utama
dalam penunjukan marketploce sebagai pemungut PPh Pasal
22, sehingga perlu disosialisasikan dan dikupas tuntas agar para
pelaku usaha dan pemangku kepentingan memahami ketentuan
ini secara mendalam.
PMK 37 Tahun 2025 ini mengatur penunjukan pihak lain
yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem
elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh
serta tate cara pemungutan, penyetoran dan pelaporen pajak
penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui
sistem elektronik (transaksi e-Commerce),
Untuk mengetahui bagaimanakah teknis pengaturan tata cara,
teknik dan mekanisme pelaksanaan pemungutan PPh Pasal
22 oleh marketplace sebagai PPMSE berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, Kompartemen
Akuntan Perpajakan – Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj – IAI)
kembali menyelenggarakan Regular Tax Discussion yang akan
mengulas mengenai “Kupas Tuntas Penunjukan Marketplace
Sebagai Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.”