yusac-consulting.com
yusac-consulting.com yusac-consulting.com
Blog Details
PENINGKATAN PAJAK MELALUI MARKET PLACE

PENINGKATAN PAJAK MELALUI MARKET PLACE

August 19, 2025
59
Project Microsoft Business Central

PENINGKATAN PAJAK MELALUI MARKET PLACE

PMK 37 Tahun 2025

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia semakin

pesat, dengan naiknya peran marketploce sebagai salah

satu instrument penting dalam transaksi perdagangan.

Seiring dengan itu, regulasi terkait pemungutan Pajak

Penghasilan Pasal 22 oleh marketplace menjadi hal yang penting

untuk dipahami dan diimplementasikan secara optimal. Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menjadi pijakan utama

dalam penunjukan marketploce sebagai pemungut PPh Pasal

22, sehingga perlu disosialisasikan dan dikupas tuntas agar para

pelaku usaha dan pemangku kepentingan memahami ketentuan

ini secara mendalam.

PMK 37 Tahun 2025 ini mengatur penunjukan pihak lain

yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem

elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh

serta tate cara pemungutan, penyetoran dan pelaporen pajak

penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh

pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui

sistem elektronik (transaksi e-Commerce),

Untuk mengetahui bagaimanakah teknis pengaturan tata cara,

teknik dan mekanisme pelaksanaan pemungutan PPh Pasal

22 oleh marketplace sebagai PPMSE berdasarkan Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, Kompartemen

Akuntan Perpajakan – Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj – IAI)

kembali menyelenggarakan Regular Tax Discussion yang akan

mengulas mengenai “Kupas Tuntas Penunjukan Marketplace

Sebagai Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.”

Make a Comment

About Author
Avatar
Dipimpin oleh Yudi Sandhika, akuntan berpraktik dengan pengalaman luas di bidang pajak dan akuntansi

Recent Posts

Categories

Tag Cloud